Dikisahkan bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ada dua orang wanita yang berpuasa, lalu ada yang
menceritakan perihal keduanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, di sini ada dua orang wanita yang
berpuasa, keduanya hampir mati karena kehausan.” Ternyata Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam malah berpaling dan tidak menggubrisnya. Orang itu pun
datang lagi kepada beliau dan kembali menceritakan kejadian tersebut. Dia
berkata, “Wahai Rasulullah keduanya hampir mati.” Maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Panggil keduanya.” Akhirnya
kedua wanita itu pun datang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminta untuk diambilkan sebuah ember, lalu beliau bersabda, “Muntahlah!”
Maka salah satu dari keduanya pun muntahh, ternyata dia memuntahhkan air nanah
bercambur darah sehingga memenuhi setengah ember. Lalu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita yang satunya untuk muntah,
dan dia pun memuntahkan nanah bercampur darah sehingga ember itu penuh, lalu
beliau bersabda, “Kedua wanita ini berpuasa dari apa yang dihalalkan oleh
Allah namun malah berbuka dengan yang diharamkan oleh-Nya, keduanya duduk-duduk
untuk makan daging manusia.”
Kemasyhuran Kisah
Kisah ini cukup masyhur dan banyak disampaikan
oleh sebagian penceramah terutama saat bulan Ramadhan untuk memperingatkan kaum
muslimin yang sedang berpuasa agar tidak melakukan perbuatan haram semacam
menggunjing.
Derajat Kisah
Kisah ini LEMAH. Syaikh al-Albani (Silsilah
Abdits Dho’ifah, no.519) menyebutkan hadis:
“Sesungguhnya kedua orang wanita ini berpuasa dari apa yang dihalalkan
oleh Allah namun berbuka dengna apa yang diharamkan oleh Allah dan keduanya.
Salah seorang dari keduanya duduk pada yang lainnya lalu keduanya memakan
daging manusia.”
Kemudian beliau (al-Albani) berkata,
“Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5:431) dari seseorang dari Ubaid maula
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: -lalu rowi hadis ini
menceritakan kejadian di atas-. Sanad hadis ini lemah karena ada seorang rowi
yang tidak disebut namanya.Al-Hafizh al-Iraqi (1:211) berkata, ‘Dia seorang
yang tidak dikenal.’ Hadis ini juga diriwayatkan oleh ath-Thoyalisi (1:188),
beliau berkata, ‘Telah menceritakan kepada kami Robi dari Yazid dari Anas.’
Sanad ini sangat lemah. Robi’ (yang dimaksud) ini adalah Robi’ bin Shobih, dia
seorang yang lemah. Sedangkan Yazid (yang dimaksud di sini) adalah Yazid bin
Aban ar-Ruqosyi, dia seorang yang matruk (hadisnya ditinggalkan).”
Pelajaran dari Kisah
Pelajaran pertama
Kendati diketahui bahwa hadis ini lemah,
janganlah seorang pun beranggapan bahwa ghibah (menggunjing orang lain)
saat puasa diperbolehkan. Pembahasan tentang lemahnya hadis ini sama sekali
tidak menunjukkan hal itu. Akan tetapi, perlunya dibahas tentang kelemahan
kisah ini hanya untuk menunjukkan bahwa kisah ini tidak boleh dinisbahkan
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengenai masalah ghibah, tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa ghibah
adalah haram, baik pada saat puasa maupun tidak. Ketika menafsirkan Surat
Al-Hujurot ayat 12 di atas, Imam Ibnu Katsir berkata, “Ghibah haram
menurut kesepakatan para ulama dan tidak ada perkecualian sedikit pun selain
yang lebih kuat masalahnya seperti untuk jarh dan ta’dil atau
untuk sebuah nasihat.”Imam al-Qurthubi berkata, “Para ulama sepakat bahwa ghibah
merupakan dosa besar.”Terlalu banyak dalil yang menunjukkan atas hal itu, di
antaranya adalah ayat di atas dan sabda Rasullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
Dari Anas beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Pada saat di-mi’raj-kan saya melewati suatu kaum yang memiliki
kuku dari tembaga, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka. Maka aku
bertanya, ‘Wahai Jibril, siapakah mereka itu?’ Jibril menjawab, ‘Mereka
adalah orang-orang yang makan daging manusia (berbuat ghibah, pen.) dan mencela
kehormatan orang lain’.” (HR. Abu Dawud: 4878, lihat Shohih Targhib: 2839)
Di samping itu, orang yang melakukan ghibah
saat berpuasa tidak akan berpahala. Dari Abu Hurairah beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang
tidak meninggalkan ucapan haram dan malah mengerjakannya, maka Allah tidak
butuh dia meninggalkan makan dan minumnya’.” (HR. al-Bukhori)
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah perisai, maka jangan berkata
kotor, dan jangan berbuat kebodohan. Jka ada seseorang yang memerangimu atau
mencelamu maka katakanlah: ‘saya sedang puasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Pelajaran Kedua
Apakah ghibah membatalkan puasa
ataukah tidak? Jawabannya, ghibah dan perbuatan haram lainnya tidaklah
membatalkan hakikat puasa. Hanya perbuatan haram tersebut bisa membatalkan atau
mengurangi pahala puasa, sebagaimana keterangan di atas. Sementara itu, Imam
Ibnu Hazm menganggap bahwa semua perbuatan haram tersebut bisa membatalkan
puasa seseorang. Beliau berkata (Al-Muhalla, no. 734), “Puasa juga bisa
batal dengan menyengaja berbuat maksit, apa pun perbuatan maksiat tersebut
tanpa ada satu pun yang terkecuali, jika dia melakukannya sengaja dan ingat
kalau sedang puasa. Seperti menyentuh atau mencium selain istrinya, berdusta, ghibah,
namimah (mengadu domba), sengaja meninggalkan sholat, berbuat zhalim
(aniaya), atau perbuatan haram lainnya.”
Namun, yang benar –insya Allah- adalah pendapat mayoritas ulama yang
mengatakan bahwa ghibah tidaklah membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisit 10 Tahun Ke-8 1430/2009
Artikel www.KisahMuslim.com
Read more http://kisahmuslim.com/2405-puasanya-dua-wanita-penggunjing.html
Read more http://kisahmuslim.com/2405-puasanya-dua-wanita-penggunjing.html