Perspektif Ulama tentang Tawassul

Posted By:


1.pengertian Tawassul

Pengertian tawassul sebagaimana yang di pahami oleh seluruh umat islam saat ini adalah berdoa kepada alloh swt melalui suatu perantara baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui perantara orang sholeh yang kita anggap mempunya derajat yang lebih dekat dengan Alloh swt.

Tawassul Menurut syaikh jamil afandi shidqi al-Zahawi menjelaskan apa yang di maksud istighatsah dan tawassul dengan para nabi dan orang-orang shaleh ialah menjadikan para Aulia' sebagai sebab dan perantara dalam memohon kepada alloh swt untuk Mencapai tujuan. Pada hakikatnya alloh adalah dzat yang mengabulkan doanya.Sebagai perumpamaan pisau tidak mempunyai kemampuan untuk memotong dari dirinya sendiri karena pemotong yang sebenarnya adalah ALLOH SWT. Pisau hanya sebagai sebab atau perantara alamiah,sedangkan alloh menciptakan memotong Melalui pisau (Al-fajr al-shadiq hal.53.54)

2. Pendapat ulama mengenai tawassul

Para ulama juga berpendapat membolehkan bertawassul dengan melalui perantara amal sholeh. Di dalam hadits shoheh juga di ceritakan perihal tiga orang yang terperangkap di dalam gua Pemuda pertama berdoa dengan bertawasul kepada alloh swt dengan amal baiknya kepada orang tuanya , pemuda yang kedua bertawassul kepada alloh swt dengan amal baiknya yang selalu menjauhi perbuatan tercela meskipun ada kesempatan untuk melakukannya, pemuda yang ketiga bertawassul kepada alloh dengan amalnya yaitu menjaga amanah dan mengembalikan kepada pemiliknya dengan utuh. Maka alloh memberikan jalan keluar dengan bergesernya batu yang menutupi gua tsb.

Ulama berbeda pendapat Mengenai ehan bertawassul dengan perantara nabi Muhammad SAW setelah kewafatan beliau misalnya dengan berdoa mengucapkan

اللهم اني اسالك بنبيك ، اللهم اني اسالك بجاه نبيك

Mayoritas ulama (malikiyah, syafi'iyah, ulama'mutaakhirin dari hanafiyah dan pendapat ulama'yang di rekomendasikan dalam madzhab hambali) : berpendapat BOLEH
Ibnu taimiyah berpendapat : TIDAK BOLEH
Imam abu hanifah menurut riwayat abu yusuf berpendapat : TIDAK BOLEH

Akan tetapi kalau dikaji kembali secara lebih detail dan mendalam, perbedaan tersebut hanyalah sebatas perbedaan lahiriyah bukan perbedaan yang mendasar karena pada dasarnya bertawassul kepada dzat (entitas seseorang), adalah tawassul pada amal perbuatannya, sehingga masuk dalam kategori tawassul yang diperbolehkan oleh ulama’. Pendapat ini berargumen dengan prilaku (atsar) sahabat Nabi SAW:

Yang artinya Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Umar berkata: "Ya Allah, kami telah bertawassul dengan Nabi kami SAW dan Engkau beri kami hujan, maka kini kami bertawassul dengan Paman Nabi kita SAW, maka turunkanlah hujan..”. maka hujanpun turun.” (HR. Bukhori)

Imam Syaukani berassi bahwa tawassul kepada Nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang shaleh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal merupakan ijma’ para sahabat. "Ketahuilah bahwa tawassul bukanlah meminta kekuatan kepada orang mati atau orrang yang hidup, tetapi berperantara kepada keshalihan seseorang, atau kedekatan derajatnya kepada Allah SWT, sesekali bukanlah manfaat dari manusia, tetapi dari Allah SWT yang telah memilih orang tersebut hingga ia menjadi hamba yang shalih, hidup atau mati tak membedakan atau membatasi kekuasaan Allah SWT, karena ketakwaan mereka dan kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat."

0 Komentar